Search Cars

Uncategorized

Begini Syarat Khusus Perjalanan di Masa Adaptasi New Normal

Gugus Tugas pun telah mengatur syarat khusus perjalanan di masa adaptasi new normal. Berikut syarat-syaratnya!

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria dan syarat perjalanan orang di masa adaptasi new normal yang telah diberlakukan di beberapa wilayah di Tanah Air.

Surat edaran tersebut menghilangkan sejumlah syarat yang pernah diatur dalam surat edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 5 Tahun 2020. Surat edaran ini juga diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan di tengah pandemi dengan sejumlah syarat yang diatur sehingga bepergian tetap aman.

Baca juga: Aturan Pengendalian Transportasi di New Normal dari Menhub

Dalam surat edaran terbaru, Gugus Tugas mengizinkan setiap individu melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain. Namun, individu tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan menjaga kebersihan diri dengan selalu mencuci tangan.

Selain memperbolehkan perjalanan, surat edaran tersebut juga membagi jenis perjalanan dalam dua kategori yakni dalam negeri dan luar negeri.

Dalam negeri

Bagi kamu yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ pada perangkat telepon genggam atau seluler yang kamu miliki.

Kamu pun diwajibkan untuk bisa memperlihatkan identitas diri berupa KTP dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif, yang berlaku 3 hari saat hari keberangkatan.

Tidak hanya itu, kamu yang hendak melakukan perjalanan atau bepergian wajib menunjukkan surat keterangan bebas flu.

Baca juga: Panduan New Normal Agar Aman, #SiapJalanin Rutinitas Kerja

Persyaratan di atas tidak berlaku untuk kamu yang melakukan perjalan komuter dan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. 

Kedatangan luar negeri

Berbeda dengan perjalanan dalam negeri, bagi yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, kamu wajib menjalani karantina selama hasil tes PCR belum keluar. Kamu akan ditempatkan di tempat khusus yang disiapkan pemerintah.

Meski begitu, untuk yang sudah melakukan tes PCR, kamu bisa melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif di dokumen perjalanan.

Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR. Bagi kamu yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Baca juga : Wajib Tahu, Komitmen Movic Layani Penumpang saat New Normal

Itulah beberapa syarat dan ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas di masa adaptasi new normal ini.

Pastikan, kamu sudah menyiapkan semua persyaratan yang diwajibkan jika akan bepergian. Pemerintah berhak melarang dan menghentikan perjalanan orang, apabila tidak memenuhi syarat untuk bepergian, sebagaimana diatur dalam surat edaran terbaru.

Bagi yang ingin bepergian, kamu bisa menggunakan Movic. Dengan komitmen untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman, Movic siap mendukung mobilitas kamu. Meski terpaksa bepergian, jangan lupa untuk tetap selalu menjaga keselamatan, ya!

   

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.